Wajib Lunas PBB-P2 bagi warga yang mengajukan permohonan pelayanan

Hallo warga Kelurahan Teritih Kecamatan Walantaka, berdasarkan Surat Keputusan Lurah Teritih Nomor 140/KEP.007–Kel.1010/2023 tentang Menambahkan Persyaratan Wajib Lunas Pajak PBB-P2 bagi Warga Yang Mengajukan Permohonan Pelayanan Administrasi Pada Kantor Kelurahan Teritih Kecamatan Walantaka tanggal 3 Januari 2023, warga yang ingin mengurus pelayanan administrasi di Kantor Kelurahan Teritih selain harus membawa dokumen persyaratan dan surat pengantar dari RT/RW  juga harus lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di tahun berjalan. Saat ini Surat Pemberitahuan Pajak Terhutuang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2023 telah terbit dan ada di Kantor Kelurahan Teritih sedang dalam proses pemilahan per RT untuk selanjutnya di distribusikan ke masing-masing RT. 

Warga yang ingin melakukan pembayaran PBB-P2 tetapi belum menerima SPPT PBB-P2 karena masih dalam proses pemilahan di kantor kelurahan, dapat melakukan pembayaran di Bank BJB, OVO, Linkaja, Artpay, Indomaret, Bukalapak, Traveloka, Tokopedia, dan juga di Kantor Kelurahan Teritih hanya dengan menyebutkan nomor objek pajak (NOP).



Penambahan persyaratan wajib lunas PBB-P2 bagi warga yang mengajukan permohonan pelayanan pada Kantor Kelurahan Teritih ini   tidak bermaksud untuk mempersulit pelayanan akan tetapi semata-mata guna meningkatkan realisasi PBB-P2 yang mana dana tersebut nantinya akan kembali lagi ke masyarakat secara tidak langsung dalam bentuk program pembangunan baik pembangunan fisik seperti pembangunan jalan lingkungan, drainase, sekolah dan lain sebagainya serta program pemberdayaan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar