Dengan diundangkannya Peraturan
Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pembentukan dan Perubahan
Status 15 (lima belas) Desa Menjadi Kelurahan pada tanggal 17 Oktober 2012, Desa
Teritih secara legal formal berubah menjadi Kelurahan Teritih. Sehingga tanggal
17 Oktober dijadikan sebagai hari lahir Kelurahan Teritih.
Perubahan status desa menjadi
kelurahan ini berimplikasi kepada tata
kelola dan nomenklatur pemerintahan Desa Teritih, semisal Desa Teritih sebelum
terbit perda Nomor 8 Tahun 2012 dipimpin oleh Kepala Desa yang berasal dari
masyarakat setempat dan dipilih secara langsung oleh masyarakat Desa Teritih
itu sendiri, tetapi setelah statusnya menjadi Kelurahan Teritih dipimpin oleh
seorang Kepala Kelurahan atau disebut Lurah yang berasal dari Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Serang yang memenuhi persyaratan dan
diangkat langsung oleh Walikota Serang.
Semangat dari perubahan status desa
menjadi kelurahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat,
melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
0 Komentar