Sejarah Terbentuknya Kelurahan Teritih

Dengan diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pembentukan dan Perubahan Status 15 (lima belas) Desa Menjadi Kelurahan pada tanggal 17 Oktober 2012, Desa Teritih secara legal formal berubah menjadi Kelurahan Teritih. Sehingga tanggal 17 Oktober dijadikan sebagai hari lahir Kelurahan Teritih.

Perubahan status desa menjadi kelurahan ini berimplikasi kepada  tata kelola dan nomenklatur pemerintahan Desa Teritih, semisal Desa Teritih sebelum terbit perda Nomor 8 Tahun 2012 dipimpin oleh Kepala Desa yang berasal dari masyarakat setempat dan dipilih secara langsung oleh masyarakat Desa Teritih itu sendiri, tetapi setelah statusnya menjadi Kelurahan Teritih dipimpin oleh seorang Kepala Kelurahan atau disebut Lurah yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Serang yang memenuhi persyaratan dan diangkat langsung oleh Walikota Serang.

Semangat dari perubahan status desa menjadi kelurahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.


Posting Komentar

0 Komentar