Perda Kota Serang Nomor 8 Tahun 2012


Dasar hukum pembentukan Kelurahan Teritih adalah Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Perubahan Status 15 (Lima Belas) Desa menjadi Kelurahan yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2012. Dalam perda tersebut  ada 15 (limabelas) desa yang tersebar di 4 (empat) kecamatan yang berada di Kota Serang yang berubah statusnya menjadi kelurahan diantaranya yaitu :


1. KECAMATAN CURUG

1.1. Kelurahan Curug Manis

1.2. Kelurahan Sukalaksana

1.3. Kelurahan Sukayaja

2. KECAMATAN KASEMEN

2.1. Kelurahan Margaluyu

2.2. Kelurahan Kilasah

2.3. Kelurahan Kasunyatan

2.4. Kelurahan Bendung

3. KECAMATAN TAKTAKAN

3.1. Kelurahan Kuranji

3.2. Kelurahan Lialang

4. KECAMATAN WALANTAKA 

4.1. Kelurahan Pasuluhan

4.2. Kelurahan Kiara

4.3. Kelurahan Kepuren

4.4. Kelurahan Lebak Wangi

4.5. Kelurahan Teritih

4.6. Kelurahan Tegalsari


 

Posting Komentar

0 Komentar